PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan...
Pasal 12
pasal.id
(1) Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Penyesuaian.
(2) Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 huruf a dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Pelelang.
