Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi dan pemeriksaan poliklinik umum; b. tarif instalasi rawat darurat (IRD); c. tarif intensive care unit (ICU); d. tarif tindakan medik dan terapi di poliklinik; e. tarif tindakan medik dan terapi satu hari (one day care surgery); f. tarif perawatan jenazah dan forensik klinik; g. tarif tindakan instalasi pelayanan jantung terpadu; h. tarif penanganan nyeri (anestesi); i. tarif pemakaian kamar operasi (PKO); j. tarif penunjang lainnya; k. tarif poliklinik nonreguler; l. tarif tindakan paket transplantasi ginjal (cangkok ginjal); m. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi; n. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; o. tarif penggunaan peralatan dan mesin; p. tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry); q. tarif pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit; dan r. tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
