Pasal 5
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf j, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif poliklinik nonreguler sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf k dapat dikenakan sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tindakan penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e, tarif administrasi dan pemeriksaan poliklinik umum, dan tindakan medik dan terapi di poliklinik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dan huruf d. (3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif poliklinik nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
