Pasal 3
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif ruang perawatan dan pelayanan rawat inap; b. tarif tindakan bedah dan anestesi; c. tarif tindakan medik nonbedah; d. tarif pelayanan asuhan gizi; e. tarif penunjang medis; dan f. tarif tindakan medik radioterapi. (2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. (3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% (seratus dua pulu lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan.
