PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
