PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
Tarif tindakan paket transplantasi ginjal (cangkok ginjal), tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry), tarif pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, dan tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan.
