PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry) dan tarif pemeliharaan sarana dan prasana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p dan huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.
