Pasal 73
BAB 13 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan c.q. DJPb melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah secara berjenjang dan berkala. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh: a. KPA; b. KPPN; c. Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan d. Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
