PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 72
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) KPA melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam mengantisipasi/mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah, Satker membuat Standard Operating Procedure (SOP) Internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) SOP Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA.
