Pasal 71
BAB 11 — BIAYA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah membebaskan Satker dari biaya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, meliputi: a. biaya keanggotaan (membership fee); b. biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e-banking. c. biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit);
d. biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri atau rusak; e. biaya penggantian PIN; f. biaya copy Billing Statement; g. biaya pencetakan tambahan lembar tagihan; h. biaya keterlambatan pembayaran; i. biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan; dan j. biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang berkerjasama dengan Kartu Kredit Pemerintah. (2) Dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, biaya yang dibebankan pada APBN hanya biaya materai. (3) Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah antara Satker dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.
