Pasal 70
BAB 10 — PENARIKAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Penarikan Kartu Kredit Pemerintah karena penyalahgunaan dilakukan dalam hal: a. memenuhi kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3); b. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah telah menerima Surat Peringatan Pertama dan tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4); atau c. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah telah menerima Surat Peringatan Kedua. (2) Penarikan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan menerbitkan surat penarikan Kartu Kredit oleh KPA. (3) Surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dengan tembusan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah. (4) Berdasarkan surat penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menutup Kartu Kredit Pemerintah tersebut.
