Pasal 69
BAB 10 — PENARIKAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian terhadap Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah, PPK melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah. (3) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan ketentuan: a. Surat Peringatan Pertama diterbitkan dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melakukan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kalinya; dan b. Surat Peringatan Kedua diterbitkan dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengulangi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah. (4) Penyampaian Surat Peringatan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau Surat Peringatan
Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak menghilangkan kewajiban untuk menyelesaikan akibat yang timbul atas penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
