Pasal 68
BAB 10 — PENARIKAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) KPA dapat melakukan penarikan Kartu Kredit Pemerintah karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu Pemegang Kartu Kredit Pemerintah. (2) Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal: a. penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran selain belanja operasional serta belanja modal dan belanja perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3); b. penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melebihi batas tertinggi biaya perjalanan dinas jabatan yang dapat dibayarkan atas beban APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4); c. penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja operasional dan belanja modal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen rencana kegiatan; d. manipulasi data antara Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara dengan bukti-bukti pengeluaran; atau e. penarikan uang secara tunai. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah: a. dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
b. dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. diberhentikan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; d. sakit berkepanjangan; e. meninggal dunia; f. tugas belajar; atau g. mutasi/berpindah tempat kerja.
