Pasal 67
BAB 9 — KETERLANJURAN PEMBAYARAN DAN PENGADUAN PERMASALAHAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Pemegang Kartu Kredit dapat menyampaikan pengaduan terkait permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bank Penerbit Kartu Kredit yang menjadi mitra kerjanya. (3) Permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal: a. pengenaan tambahan biaya atas transaksi pembelanjaan (surcharge); b. penggesekan ganda (double swipe) atas Kartu Kredit Pemerintah; c. merchant/penyedia melayani penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (Gestun); d. pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengalami perlakuan/penagihan dari agen penagih utang Kartu Kredit Pemerintah (debt collector); e. kartu kredit pemerintah hilang atau dicuri (lost and stolen card); dan/atau f. pencurian data/informasi Kartu Kredit Pemerintah secara tidak sah/ilegal oleh peretas (hacker) atau
pihak lain. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengaduan dan penyelesaian permasalahan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mengikuti ketentuan/kebijakan masing- masing Perbankan.
