Pasal 66
BAB 9 — KETERLANJURAN PEMBAYARAN DAN PENGADUAN PERMASALAHAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Pembayaran atas tagihan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang melebihi tagihan/haknya merupakan keterlanjuran pembayaran. (2) Keterlanjuran pembayaran harus disetorkan kembali oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah ke rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali. (3) Penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan oleh Adminintrator Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PPK. (4) Untuk permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Administrator Kartu Kredit Pemerintah harus menginformasikan: a. nilai keterlanjuran pembayaran; b. nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah; c. bukti-bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah; dan d. nomor rekening BP/BPP dan/atau rekening yang ditunjuk untuk penyetoran kembali, kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. (5) Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan penyetoran kembali ke rekening BP/BPP dan/atau rekening yang ditunjuk paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pengajuan permintaan penyetoran kembali oleh Adminintrator Kartu Kredit Pemerintah. (6) Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah memberitahukan kepada Adminintrator Kartu Kredit Pemerintah untuk memperbaiki permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
