Pasal 74
BAB 13 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) KPA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. penyelesaian perjanjian kerja sama Satker; b. status Kartu Kredit Pemerintah; c. jumlah dan total limit Kartu Kredit Pemerintah yang disetujui oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
d. ringkasan belanja dan pembayaran; dan e. hambatan dan kendala. (2) KPA menyusun Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker secara triwulanan. (3) KPA menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir. (4) Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
