PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 63
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan pengujian yang dilakukan. (2) Dalam hal SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi persyaratan, KPPN mengembalikan SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung kepada PPSPM. (3) Tata cara penyelesaian SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
