PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 62
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Berdasarkan pengajuan SPM-GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) dan SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5), KPPN melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh PPSPM. (2) Mekanisme pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
