Pasal 64
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Sebelum melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah, BP/BPP melakukan pemungutan/ pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke kas Negara sesuai dengan daftar pungutan/potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c. (2) BP melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP. (3) Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP. (4) BPP melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (5) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT Kartu Kredit Pemerintah. (6) Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan: a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; dan b. Cek/bilyet giro. (7) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa: a. Internet Banking; atau b. Kartu Debit. (8) Biaya yang timbul akibat pendebitan rekening penggunaan Layanan Perbankan Secara Elektronik dari
Rekening BP/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibebankan pada DIPA Kantor/Satker berkenaan. (9) Tata cara pendebitan rekening BP/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
