PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 58
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Berdasarkan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah yang disampaikan oleh BP/BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
