Pasal 57
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Penatausahaan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, penagihan dan penyelesian tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 49, dan pengujian surat perintah bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan penatausahaan bukti-bukti, penagihan dan penyelesaian tagihan, dan pengujian surat perintah bayar pada PTUP Kartu Kredit Pemerintah. (2) Dalam hal pengujian SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). (3) Pengajuan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima.
