Pasal 56
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP Kartu Kredit Pemerintah, Administrator Kartu Kredit Pemerintah mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya. (2) Untuk permintaan kenaikan batasan belanja (limit) secara sementara, Administrator Kartu Kredit Pemerintah
harus menginformasikan: a. nilai kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah (semula-menjadi); b. periode kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah (dari-hingga); dan c. nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah. kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. (3) Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara. (4) Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menolak permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah. (5) Penggunaan TUP Kartu Kredit Pemerintah berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) TUP Kartu Kredit Pemerintah harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. (7) Administrator Kartu Kredit Pemerintah melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP Kartu Kredit Pemerintah berakhir.
