Pasal 55
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Atas dasar permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah, Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap: a. nilai batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA;
b. pengeluaran pada rincian rencana penggunaan yang akan dibiayai dengan TUP Kartu Kredit Pemerintah bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan Pembayaran LS; c. pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah sebelumnya; d. periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah yang akan diberikan (dari- hingga); dan e. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah. (2) Dalam hal pengajuan permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah telah memenuhi ketentuan, Kepala KPPN memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya melalui penerbitan Surat Persetujuan Pemberian TUP. (3) Dalam hal pengajuan permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPPN menolak permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah. (4) Persetujuan atau penolakan TUP Kartu Kredit Pemerintah disampaikan kepada KPA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat pengajuan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah diterima KPPN. (5) Surat Persetujuan Pemberian TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
