PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 54
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) KPA dapat mengajukan TUP Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS. (2) Pengajuan TUP Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN disertai: a. rencana nilai batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah; b. rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP Kartu Kredit Pemerintah yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan c. rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah (mulai-berakhir).
