PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 53
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan secara terpisah dengan SPP-GUP Tunai/SPM- GUP Tunai. (2) Untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan, pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah menggunakan 1 (satu) daftar nominatif perjalanan dinas jabatan yang khusus memuat komponen pembayaran yang berasal dari UP Kartu Kredit Pemerintah.
