Pasal 52
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) yang disampaikan oleh PPK. (2) Apabila SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah diterima. (3) Dalam hal SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP- GUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah diterima oleh PPSPM. (4) PPSPM menandatangani SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) PPSPM menyampaikan SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah beserta arsip data komputer kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-GUP Kartu
Kredit Pemerintah diterbitkan.
