Pasal 59
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) yang disampaikan oleh PPK. (2) Apabila SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah diterima. (3) Dalam hal SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah diterima oleh PPSPM. (4) PPSPM menandatangani SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) PPSPM menyampaikan SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan.
