Pasal 49
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Berdasarkan DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah DPT Kartu Kredit Pemerintah ditetapkan. (2) PPK menyampaikan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BP/BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/ Perjanjian/Kontrak; b. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK; c. faktur pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; d. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK; e. DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan oleh PPK; dan f. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara. (3) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal dan nomor SPBy; b. jumlah tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang dibayarkan; c. nomor rekening Bank Penerbit Kartu Kredit; d. peruntukkan pembayaran; e. dasar pembayaran; f. pembebanan anggaran; dan g. tanggal setuju/lunas bayar serta penandatangan SPBy.
