Pasal 48
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (2) Penolakan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah daftar pengeluaran rill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) diterima. (3) Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
