Pasal 47
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. (2) Berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pengujian terhadap: a. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
b. kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran; c. kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara; d. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; e. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah; dan f. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. (3) Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah. (4) DPT Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
