Pasal 46
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengumpulkan dokumen berupa: a. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; b. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; dan c. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, yang paling sedikit memuat informasi: a. nama pemegang Kartu Kredit; b. nomor Kartu Kredit Pemerintah (account number); c. tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara; d. tanggal transaksi (transaction date); e. tanggal pembukuan (posting date); f. keterangan (description); g. nilai transaksi (amounts); dan h. sub total tagihan. (3) Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kuitansi/bukti pembelian. (4) Kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Kartu Kredit Pemerintah membuat: a. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah;
dan/atau b. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah. (6) Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
