Pasal 45
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Administrator Kartu Kredit Pemerintah melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah periode kenaikan batasan belanja (limit) sementara berakhir. (2) Dalam hal batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah yang dinaikkan secara sementara tidak kembali ke batasan belanja (limit) awal setelah periode berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator Kartu Kredit Pemerintah mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah ke batasan belanja (limit) awal kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. (3) Pengajuan permintaan pengembalian batasan belanja (limit) kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya. (4) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan pengembalian batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah ke batasan belanja (limit) awal paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan permintaan dari Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
