Pasal 44
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Pengajuan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya. (2) Untuk permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara, Administrator Kartu Kredit Pemerintah harus menginformasikan: a. nilai kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah (semula-menjadi); b. periode kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah (mulai-berakhir); dan c. nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah, kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. (3) Untuk permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara permanen, Administrator Kartu Kredit Pemerintah harus menginformasikan: a. nilai kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah (semula-menjadi); b. periode permanen; dan c. nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah, kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. (4) Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen.
(5) Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menolak permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah. (6) Total batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah yang diberikan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah kepada 1 (satu) Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan/atau persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah.
