Pasal 43
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Satker melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah dapat meminta kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. (2) Permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari KPA. (3) Satker dapat meminta kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara dalam hal terdapat: a. keperluan belanja operasional serta belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi batasan belanja (limit) sebuah kartu yang telah ditentukan; dan/atau b. persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah. (4) Satker dapat meminta kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara permanen dalam hal terdapat: a. keperluan belanja operasional serta belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi batasan belanja (limit) sebuah kartu yang telah ditentukan; dan/atau
b. perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah.
Paragraf Keempat Mekanisme Pengajuan Kenaikan Batasan Belanja Kartu Kredit Pemerintah
