PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 50
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), BP/BPP melakukan: a. pengujian atas SPBy; b. pengujian ketersediaan dana UP Kartu Kredit Pemerintah; dan c. penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy. (2) Pengujian atas SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar;
- jadwal waktu pembayaran; dan 4) ketersediaan dana yang bersangkutan. c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan d. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). (3) Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). (4) Pengajuan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima.
(5) Dalam hal berdasarkan pengujian, SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, BP/BPP menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima.
