Pasal 40
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali.
(2) Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Administrator Kartu Kredit Pemerintah atau masing-masing Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya. (3) Request/aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah dilakukan oleh Administrator Kartu Kredit Pemerintah atau masing- masing Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya.
