PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 41
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Setelah aktivasi Kartu dan PIN selesai dilakukan, status Kartu Kredit Pemerintah secara otomatis aktif dan siap digunakan. (2) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan untuk pembayaran belanja barang operasional serta belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
