Pasal 39
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) KPA menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. (2) Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KPA dan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah. (3) Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah antara KPA dan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah,
paling sedikit memuat: a. definisi/pengertian; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup perjanjian; d. penerbitan dan penerimaan Kartu Kredit Pemerintah; e. penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; f. hak dan kewajiban para Pihak; g. Personal Identification Number (PIN); h. batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah; i. pemegang Kartu Kredit Pemerintah; j. penghentian perjanjian; k. sanksi; dan l. penyelesaian perselisihan. (4) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada saat menerima Kartu Kredit Pemerintah. (5) KPA menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah. (6) Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Kedua Aktivasi dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
