Pasal 38
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Dalam hal hasil atas verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menolak sebagian/seluruh permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada KPA. (2) Penyampaian surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya proses verifikasi tidak terpenuhi. (3) Ketentuan mengenai penerbitan dan penyampaian Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) sampai dengan ayat (3) berlaku mutatis mutandis dalam hal permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah disetujui sebagian.
