PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 37
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menerbitkan: a. Kartu Kredit Pemerintah; b. rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit Pemerintah; dan c. tanda terima Kartu Kredit Pemerintah, untuk diserahkan kepada KPA. (2) Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil atas verifikasi terpenuhi.
(3) Kartu Kredit Pemerintah disampaikan kepada KPA melalui sarana pengiriman tercepat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan.
