Pasal 34
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, PPK menyampaikan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA. (2) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan NIP pemegang Kartu Kredit Pemerintah; b. tempat dan tanggal lahir pemegang Kartu Kredit Pemerintah; c. jabatan pemegang Kartu Kredit Pemerintah; d. kewenangan pemegang Kartu Kredit Pemerintah; e. batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah untuk masing-masing pemegang Kartu Kredit Pemerintah; f. alamat surat elektronik pemegang Kartu Kredit Pemerintah; g. nama dan NIP Administrator Kartu Kredit Pemerintah; h. tempat dan tanggal lahir Administrator Kartu Kredit Pemerintah; i. jabatan Administrator Kartu Kredit Pemerintah; dan j. alamat surat elektronik Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
(3) Jumlah usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah disesuaikan dengan kebutuhan Satker, besaran UP Kartu Kredit Pemerintah, frekuensi kegiatan yang dibiayai melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan/atau banyaknya Kartu Kredit Pemerintah yang akan diterbitkan. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) DIPA, KPA menunjuk salah satu PPK sebagai koordinator untuk menyampaikan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah. (5) KPA menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah. (6) KPA MENETAPKAN daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan daftar Administrator Kartu Kredit Pemerintah dalam satu surat keputusan KPA.
