Pasal 33
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) KPA dan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan pembahasan rancangan/draft perjanjian kerja sama Satker. (2) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan rancangan/draft perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh KPA Satker kepada Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. (3) Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerja Satker menandatangani perjanjian kerja sama Satker paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah rancangan/draft perjanjian kerja sama Satker diterima secara lengkap dan benar. (4) Pengiriman rangkap 1 (satu) asli perjanjian kerja sama Satker kepada KPA oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dilakukan melalui sarana pengiriman tercepat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
perjanjian kerja sama Satker ditandatangani. (5) KPA menyampaikan fotocopy perjanjian kerja sama Satker kepada KPPN secara langsung atau melalui jasa pengiriman paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perjanjian kerja sama Satker diterima.
