Pasal 32
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Berdasarkan penunjukan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, KPA melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. (2) Dalam hal terdapat perbedaan bank antara rekening BP dengan rekening BPP, KPA melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan masing-masing Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tempat rekening BP/BPP dibuka. (3) Perjanjian kerja sama Satker dimaksud mengacu pada perjanjian kerja sama induk antara DJPb dengan Pimpinan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, yang paling sedikit memuat:
a. definisi; b. tujuan perjanjian kerja sama; c. ruang lingkup perjanjian kerja sama; d. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) Satker; e. hak dan kewajiban Satker dan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah; f. tata cara penagihan dan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah; g. jenis dan besaran biaya (fee), pajak-pajak; h. penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku; i. jangka waktu perjanjian; j. berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian; k. alamat dan wakil para pihak; l. Surat Referensi; m. keadaan kahar (force majeure); n. kerahasiaan informasi/data; dan o. ketentuan penutup.
