Pasal 35
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) KPA menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dilampiri: a. Surat Referensi; b. formulir aplikasi Kartu Kredit Pemerintah dari bank berkenaan; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; d. fotokopi NPWP; e. fotokopi Surat Persetujuan Besaran UP dari KPPN; dan f. fotokopi surat keputusan penunjukkan KPA. (2) Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat Referensi dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
