Pasal 29
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka keperluan belanja operasional dan belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan. (2) Batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan. (3) Total batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan/atau persetujuan TUP Kartu
Kredit Pemerintah. (4) Total besaran UP Kartu Kredit Pemerintah, penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, dan/atau persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah. (5) Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah paling banyak 40% (empat puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.
