PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 28
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja operasional dan belanja modal dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa. (2) Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.
