Pasal 27
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat/pegawai Satker yang berstatus: a. Pejabat Negara; b. Pegawai Negeri Sipil; c. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA; atau d. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai Satker yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat MENETAPKAN pegawai lainnya sebagai pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah. (3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai nonPNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum.
(4) Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai nonPNS yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
