Pasal 30
BAB 7 — PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) DJPb melakukan perjanjian kerja sama induk dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah terkait koordinasi pengembangan pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka standardisasi dan percepatan pelayanan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah. (2) Perjanjian kerja sama induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. definisi; b. tujuan perjanjian kerja sama induk; c. ruang lingkup perjanjian kerja sama induk; d. koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi kebijakan; e. kerahasiaan data; f. biaya; g. jangka waktu perjanjian kerja sama induk; h. perubahan/addendum; i. penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku; j. korespondensi dan surat menyurat;
k. keadaan kahar (force majeure); dan l. penutup. (3) Muatan perjanjian kerja sama induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dijadikan acuan dalam penyusunan perjanjian kerja sama antara Satker dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. (4) Kantor Pusat dari masing-masing Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan perjanjian kerja sama induk terlebih dahulu sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama Satker.
