Pasal 24
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPPN melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah ke dalam Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah milik KPPN. (2) Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk memantau: a. ketersediaan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah Satker; b. besaran/perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui KPPN; c. besaran batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah yang diberikan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah; d. besaran TUP Kartu Kredit Pemerintah; dan e. transaksi belanja atas pengunaan UP Kartu Kredit Pemerintah. (3) Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan kode Satker; b. nomor DIPA; c. tahun anggaran; d. nama KPPN;
e. tanggal dan nomor dokumen sumber UP Kartu Kredit Pemerintah; f. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP; g. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah; h. besaran UP Satker per bulan; i. perubahan besaran UP melampaui besaran UP Satker per bulan; j. besaran UP Kartu Kredit Pemerintah/perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah; k. total batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah; l. tanggal dan nomor dokumen sumber TUP Kartu Kredit Pemerintah; m. kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah/TUP Kartu Kredit Pemerintah; n. transaksi belanja Kartu Kredit Pemerintah; o. rekapitulasi UP Kartu Kredit Pemerintah/GUP Kartu Kredit Pemerintah; p. rekapitulasi TUP Kartu Kredit Pemerintah/PTUP Kartu Kredit Pemerintah; dan q. keterangan.
