Pasal 25
BAB 6 — UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
(1) Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas: a. kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan b. kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. (2) Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk keperluan: a. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan
makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya; b. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya; c. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi; d. belanja sewa; e. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya; f. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; g. belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan/atau h. belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota. (4) Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
